2 Sebagai tanda peringatan. Fungsi lampu hazard selanjutnya adalah sebagai tanda peringatan. Saat sedang berkendara di jalan, ada kalanya Anda bertemu dengan situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan. Misalnya, ada kecelakaan lalu lintas, orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau kondisi lain yang mengharuskan Anda untuk berhenti mendadak di tengah jalan.
Perusahaan harus memperhatikan keselamatan para pekerja, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan memasang safety sign di tempat tertentu agar bisa memberikan perlindungan. Berbagai peringatan dan petunjuk harus dipasang sesuai kebutuhan, misalnya memberikan tanda bahaya, aman dan lain sebagainya. Safety Sign sebagai Petunjuk Bagi Pekerja Pada saat sedang bekerja maka akan sangat dibutuhkan berbagai petunjuk yang berkaitan dengan keamanan. Tempat yang dirasa harus memberikan peringatan untuk berhati-hati misalnya, maka harus diberikan petunjuk untuk berhati-hati. Petunjuk tersebut berupa simbol-simbol atau pun tulisan sehingga karyawan bisa mengerti kondisi untuk tetap bekerja, berhati-hati atau menghindari area tertentu. Bagi perusahaan memberikan safety sign adalah hal yang wajib jika diperlukan, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Isi dari petunjuk tersebut bisa berupa larangan, perintah, peringatan untuk berhati-hati atau pun informasi bahwa daerah tersebut dalam kondisi aman. Safety sign sangat penting bagi perusahaan, hal ini dikarenakan bisa saja suatu area termasuk berbahaya tetapi orang tidak tahu. Adanya petunjuk untuk memberikan informasi bahwa daerah tersebut berbahaya sangat diperlukan. Adanya petunjuk tersebut menjadikan pekerja atau orang di sekitar area tersebut bisa segera menghindarinya sehingga tidak terjadi kecelakaan. Pedoman Standar Rambu Keselamatan Kerja yang Perlu Dipahami Dalam mengupayakan keselamatan para pekerja maka sangat penting memahami pedoman standar rambu keselamatan kerja. Pedoman ini akan mempermudah perusahaan untuk memberikan keamanan bagi para pekerja. Ada rambu-rambu, penggunaan simbol warna yang akan memberikan kemudahan dalam memberi pengarahan atau petunjuk. Bagi perusahaan yang memberikan petunjuk dengan menggunakan pedoman standar rambu keselamatan kerja maka akan membuat pekerja bisa lebih berhati-hati. Standar ini akan menjadikan pekerja bisa tertarik perhatiannya untuk melihat simbol warna dan tulisan yang ada dan segera melakukan hal untuk membuat dirinya selamat dari bahaya. Adanya petunjuk tersebut akan menjadikan karyawan bisa mengetahui bahaya yang ada di sekitarnya dan segera menyelamatkan diri. Ada petunjuk ini biasa juga bisa dengan memberikan pengarahan untuk memakai APD tertentu sesuai dengan kondisi area. Kondisi area yang dalam bahaya maka akan menjadikan para pekerja diharuskan memakai alat pelindung tertentu dan harus selalu berhati-hati. Petunjuk yang memberikan informasi bahwa kondisi area adalah aman atau hijau maka bisa menjadikan karyawan melepas APD dan menjadi lebih rileks dalam bekerja. Karyawan yang diberikan berbagai petunjuk dan juga alat pelindung diri sesuai dengan resiko yang ada akan menjadikan mereka bisa lebih aman. Peralatan Pendukung K3 yang Harus Digunakan Sesuai dengan Kondisi Petunjuk yang memberikan informasi bahwa kondisi area adalah aman atau hijau maka bisa menjadikan karyawan melepas APD dan menjadi lebih rileks dalam bekerja. Karyawan yang diberikan berbagai petunjuk dan juga alat pelindung diri sesuai dengan resiko yang ada akan menjadikan mereka bisa lebih aman. Peralatan Pendukung K3 ini diantaranya adalah untuk melindungi bagian muka misalnya dengan tameng wajah, bagian kepala safety helmet dan lain sebagainya sesuai dengan resiko kerja masing-masing. Pekerja juga akan menggunakan Peralatan Pendukung K3 seperti tali pengaman jika memiliki bekerja dengan ketinggian 1,8 meter. Pekerja dalam kesehariannya memerlukan berbagai alat keselamatan dan juga petunjuk-petunjuk agar mengerti apa yang harus dilakukan. Pada kondisi tertentu mereka bisa santai tanpa menggunakan APD, tetapi ada juga saat harus memakai banyak APD dengan ekstra berhati-hati. Upaya perlindungan keselamatan kerja melalui safety sign adalah hal yang utama dalam menjalankan pekerjaan. Baca juga Pentingnya Pedoman Alat Pelindung Diri APD Segera konsultasikan kebutuhan safety sign Anda bersama Sooca Design. Anda juga bisa mengunjungi akun instagram kami di soocadesign.
Tandayang di buat harus dapat berperan dengan baik sesuai dengan tujuan tanda yang di buat untuk keselamatan setiap orang yang ada dilokasi kerja. Tanda yang dipasang harus mudah dipasang, peletakan yang mudah diliat; Meskipun tanda hanya berbentuk sementara (selama masa pekerjaan berjalan), tanda harus terbuat dari bahan yang tahan lama
Semua gambarFotosIlustrasiVektorVideoMusikEfek suaraGIFPenggunaOpsi PencarianMediaFotosIlustrasiVektorVideoMusikEfek suaraGIFMenemukanPilihan editorKoleksi TerkurasiGambar PopulerVideo PopulerMusik PopulerPencarian PopulerKomunitasKreatorForumBlogKameraTentangTentang KamiFAQRingkasan LisensiSyarat-syarat servisPrivasiKebijakan CookieAPIČeštinaDanskDeutschEnglishEspañolFrançaisIndonesiaItalianoMagyarNederlandsNorskPolskiPortuguêsRomânăSlovenčinaSuomiSvenskaTürkçeViệtไทยБългарскиРусскийΕλληνική日本語한국어简体中文Semua gambarFotosIlustrasiVektorVideoGIFMusikEfek suaraSemuaDatarTegakLebih besar darixLatar belakang transparanHitam dan putihSemua< 24 jam< 72 jam< 7 hari< 6 bulan< 12 bulanSafeSearchTerkiniPilihan editorSedang trenPaling relevan peringatan tanda bahaya simbol perhatian keamanan berhenti stop ikonGambar tajaan iStock LIMITED DEAL 20% off with PIXABAY20 couponSee more on iStock Gambar-gambar bebas royaltiberhenti tandamalam pendatanggamer zone bermain gamebanner header perhatianperhatian peringatanberhenti tandatanda peringatanbanner header perhatianperingatan tanda jeruklokasi konstruksi bahayatanda tanya konfirmasilicin basah peringatanperingatan label merahbanner header perhatianarea 51 asingrambu lalu lintas tandaberhenti keamananperingatan racun bahayaanak-anakbadut kengerianberhenti tandabanner header perhatianberhenti tanda jalankeamanan bahayatanda keamanantanda berhentitanda berhentitanda-tanda jalan tandatanda jalanlampu lalulintasberhenti tandaberhenti tanda jalanKonten dewasaSafeSearchpenting tanda serualarm jam jam alarmbanner header perhatianperhatian peringatanlistrik kabel tanganrambu lalu lintas tandatanda evergladeskeamanan amankeamanan listrik jalanjangan panik panikkeamanan industri sinyalrambu keamananberhenti tanda jalantanda tanda jalantanda berhenti perhatianlicin wet floor bahayaosho tanda birutergelincir belakangberhentitanda peringatan bahayatanda seru peringatanberhenti tanda tombolperhatian tanda serutanda-tanda keamananperingatan seruan tandarambu lalu lintas tandabiohazard merah tandapembangunan daerahpapan informasiperingatan bahayarambu lalu lintas mobiltanda peringatanTengkorak Dan Tulang B... tanda jalantanda peringatantanda segi tigaperhatian peringatanbaukegel tanda kerucutpapan informasigambar tanda peringatanberhentikeamanan bahayabermain jalananperingatan kangurudatar desain simboltanda jalanseruan peringatan tandalalu lintas tanda-tandaperingatan tanda bahayamelarang dilarangjalan buntutanda berhentikalender ikon piktogramkereta mengangkutbahaya teksturtanda-tanda peringatanperingatan tandamati akhir tanda rambubiohazard bahayakesalahan 404 kesalahanseru gambar lucu tandatanda peringatan tandatanda tanda peringatanradioaktif simboltanda berhenti berhentialien peringatan jalantanda kayu pos1-100 dari 2,571 gambar-gambar Laman Selanjutnya / 26Gambar tajaan iStock LIMITED DEAL 20% off with PIXABAY20 couponSee more on iStock
Salahsatu aspek penting dalam berkendara adalah memahami makna rambu-rambu yang dipasang di jalan. "Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat. Karena keselamatan untuk semua pengguna jalan," ujar Edo kepada Kompas.com, (12/8/2020).
Tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan persyaratan ini adalah untuk menyelamatkan penghuni dari kecelakaan ataupun ancaman bahaya dengan 1. menyediakan pencahayaan yang memadai; dan 2. memberikan petunjuk/rambu rambu yang cukup jelas untuk menuju jalan keluar eksit dan alur pencapaian menuju eksit; dan 3. memberikan peringatan kepada penghuni/pengguna bangunan akan terjadinya keadaan darurat. Tuntutan Fungsi Suatu bangunan harus dilengkapi 1. pencahayaan yang cukup memadai bila sistem pencahayaan buatan yang normal pada bangunan tidak berfungsi saat keadaan darurat; dan 2. pencahayaan yang cukup diartikan masih mampu berfungsi untuk a. memperingatkan penghuni/pengguna bangunan untuk menyelamatkan diri; dan b. mengatur proses evakuasi; dan c. mengenali tanda eksit dan jalur menuju ke eksit. DILARANG MENGGUNAKAN LIF BILA TERJADI KEBAKARAN Persyaratan Kinerja 1. Suatu tingkat pencahayaan iluminasi untuk pelaksanaan evakuasi yang aman pada saat keadaan darurat harus disediakan pada bangunan disesuaikan dengan a. fungsi atau peruntukan bangunan; dan b. luas lantai bangunan; dan c. jarak tempuh ke eksit. 2. Dalam menunjang proses evakuasi, tanda-tanda yang cocok atau cara lain untuk dapat mengenali, sampai pada tingkat yang diperlukan, harus a. dipasang pencahayaan darurat untuk mengidentifikasi lokasi eksit; dan b. dapat memandu penghuni/pengguna bangunan ke eksit; dan c. dapat terlihat secara jelas; dan d. dapat beroperasi saat sumber daya untuk sistem pencahayaan tidak berfungsi, untuk waktu yang cukup hingga penghuni bangunan terevakuasi dengan selamat. 3. Untuk mengingatkan penghuni/pengguna bangunan akan terjadinya kondisi darurat, maka sistem peringatan dini dan interkomunikasi darurat harus disediakan sampai pada tingkat yang diperlukan, disesuaikan dengan a. luas lantai bangunan, dan b. fungsi atau penggunaan bangunan, dan c. ketinggian bangunan. Persyaratan Teknis Pencahayaan Darurat Suatu sistem pencahayaan darurat harus dipasang 1. disetiap tangga, ramp dan jalan terusan yang dilindungi terhadap kebakaran, dan 2. disetiap lantai pada bangunan kelas 5, 6, 7, 8 atau 9 yang luas lantainya lebih dari 300 m2, yakni di a. setiap jalan terusan, koridor, jalur penghubung di ruangan besar hall atau semacamnya yang menjadi bagian dari jalur perjalanan ke eksit ; dan b. setiap ruangan yang mempunyai luas lantai lebih dari 100 m2 yang tidak membuka ke arah koridor atau ruang yang mempunyai pencahayaan darurat atau ke jalan umum atau ke ruang terbuka; dan c. setiap ruangan yang mempunyai luas lantai lebih dari 300 m2; dan 3. disetiap jalan terusan, koridor, jalan menuju ke hall atau semacamnya yang mempunyai panjang lebih dari 6 m dari pintu masuk pada unit hunian tunggal di bangunan kelas 2,3 atau bagian kelas 4 ke pintu terdekat yang langsung membuka ke b. tangga luar yang melayani atau pengganti tangga, ramp atau jalan terusan yang dilindungi terhadap api sesuai Bab III butir atau c. serambi atau balkon luar yang menuju ke tangga, ramp atau jalan terusan yang dilindungi terhadap api; atau d. jalan umum atau ruang terbuka; dan 4. disetiap tangga yang dilindungi terhadap tepi dan memenuhi persyaratan sebagai jalur penyelamatan, dan 5. di unit hunian tunggal pada bangunan kelas 5, 6, atau 9 bila a. luas lantai unit tersebut lebih dari 300 m2, dan b. eksit dari unit tersebut tidak membuka ke jalan umum atau ruang terbuka atau ke tangga luar, jalan terusan, balkon atau ramp yang langsung menuju ke jalan umum atau ruang terbuka, dan 6. disetiap kamar atau ruang lantai bangunan kelas 6 atau 9b yang dihubungkan dengan jalan masuk untuk umum, bila a. luas ruang dilantai tersebut lebih dari 300 m2; atau b. setiap titik di lantai tersebut berjarak lebih dari 20 m dari pintu terdekat yang membuka langsung ke tangga, ramp, jalan terusan, jalan umum atau ruang terbuka. c. penyelamatan diri dari lantai tersebut dapat menggunakan kenaikan vertikal dalam bangunan lebih dari 1,5 m, atau setiap kenaikan vertikal bila lantai tersebut tidak memiliki pencahayaan yang cukup ; atau d. lantai tersebut menyediakan suatu jalur dari lantai yang disyaratkan memiliki pencahayaan darurat berdasarkan a, b, atau c diatas. 7. di bangunan kelas 9a a. disetiap jalan terusan, koridor, jalan menuju hall atau semacamnya yang melayani daerah perawatan atau bangsal perawatan; dan b. di daerah perawatan pasien yang mempunyai luas lebih dari 120 m2, dan 8. disetiap pusat pengendalian kebakaran yang disyaratkan. Desain Sistem Pencahayaan Keadaan Darurat 1. Setiap sistem pencahayaan keadaan darurat harus a. beroperasi otomatis; dan b. memberikan pencahayaan yang cukup tanpa penundaan yang tidak perlu dalam upaya menjamin evakuasi yang aman diseluruh daerah dalam bangunan di lokasi atau tempat yang dipersyaratkan; dan c. dilindungi terhadap kerusakan akibat kebakaran bila sistem pencegahan darurat tersebut merupakan sistem yang tersentralisasi, Tanda Keluar Eksit Suatu tanda eksit harus jelas terlihat bagi orang yang menghampiri eksit dan harus dipasang pada, di atas atau berdekatan dengan setiap 1. pintu yang memberikan jalan ke luar langsung dari satu lantai ke a. tangga, jalan terusan atau ramp yang dilindungi struktur tahan api, yang berfungsi sebagai eksit yang memenuhi persyaratan; dan b. tangga luar, jalan terusan atau ramp yang memenuhi syarat sebagai eksit; dan c. serambi atau balkon luar yang memberikan akses menuju ke eksit, dan 2. pintu dari suatu tangga, jalan terusan atau ramp yang dilindungi struktur tahan api atau tiap level hamburan ke jalan umum atau ruang terbuka; dan 3. eksit horisontal, dan 4. pintu yang melayani atau membentuk bagian dari eksit yang disyaratkan pada lantai bangunan yang harus dilengkapi dengan pencahayaan darurat sesuai butir Tanda Penunjuk Arah Bila suatu eksit tidak dapat terlihat secara langsung dengan jelas oleh penghuni atau pengguna bangunan, maka harus dipasang tanda penunjuk dengan tanda panah menunjukkan arah, dan dipasang di koridor, jalan menuju ruang besar hallways, lobi dan semacamnya yang memberikan indikasi penunjukkan arah ke eksit yang disyaratkan. Perkecualian untuk Pemasangan Tanda Penunjuk Arah Ke Luar 1. Bangunan kelas 2 di mana setiap pintu utama telah diberi label pada sisi jauh dari lokasi eksit atau balkon a. dengan tulisan “PINTU KELUAR” dengan huruf besar berukuran tinggi 50 mm dengan warna kontras terhadap latar belakangnya; atau b. dengan cara lainnya yang tepat; dan 2. pintu masuk pada unit hunian tunggal pada bangunan kelas 2 atau 3 atau bagian bangunan kelas 4. Desain dan Pengoperasian Tanda Penunjuk Arah Keluar 1. Setiap tanda eksit harus a. Jelas dan pasti serta mempunyai huruf dan simbol berukuran tepat; dan b. diberi pencahayaan yang cukup agar jelas terlihat setiap waktu saat bangunan dihuni atau dipakai oleh setiap orang yang berhak untuk memasuki bangunan; dan c. dipasang sedemikian rupa sehingga bila terjadi gangguan listrik, maka pencahayaan darurat segera menggantikannya; dan d. bila diterangi dengan sistem pencahayaan darurat, maka komponen pengkabelan dan sumber daya dan lain-lain harus memenuhi syarat sebagaimana butir 2. Tanda penunjuk arah ke luar harus memenuhi standar yang berlaku. Sistem Peringatan dan Interkomunikasi Darurat Suatu sistem pemberitahuan atau peringatan dan interkomunikasi darurat sesuai dengan standar yang berlaku harus dipasang pada 1. bangunan dengan tinggi efektif lebih dari 25 m; dan 2. bangunan kelas 3 yang mempunyai jumlah lantai lebih dari 2, dan 3. bangunan kelas 3 yang dipakai untuk bangunan rumah tinggal untuk panti usia lanjut, kecuali apabila sistem tersebut a. harus diatur untuk memberi peringatan atau pemberitahuan untuk para petugas panti; dan b. pada daerah hunian, alarm harus disetel sesuai dengan volume dan pesan untuk mengurangi kepanikan, sesuai dengan jenis dan kondisi penghuni bangunan; dan 4. di bangunan kelas 9a yang mempunyai luas lantai lebih dari m2 atau jumlah lantai lebih dari 2, kecuali bahwa sistem tersebut a. harus diatur untuk mengingatkan petugas rumah sakit, perawat; dan b. di bagian bangsal, alarm dapat diatur volume maupun nada pesannya untuk mengurangi kepanikan, disesuaikan dengan kondisi pasien; dan 5. dibangunan kelas 9b a. digunakan sebagai bangunan sekolah yang memiliki jumlah lantai lebih dari 3; atau b. digunakan sebagai teater, auditorium, ruang besar dan semacamnya yang memiliki luas lantai lebih dari m2 atau jumlah lantai lebih dari 2. BAGIAN 8 SISTEM DAYA DARURAT
52.1 Arah menuju tempat yang aman harus diberi tanda arah dengan tanda arah yang disetujui, di lokasi yang mudah dibaca dari segala arah jalan. 5.2.2 Pada setiap pintu menuju tangga yang aman, harus dipasang tanda "EKSIT (EKSIT)" diatas gagang pintu setinggi 150 cm dari permukaan lantai terhadap garis tengah
Author Novi Dania Date 8 January 2021 Sudahkah kalian paham apa arti warna latar dari rambu penunjuk arah yang sering dijumpai di jalan raya dan jalan tol? Jika belum, mari kita bahas bersama. Warna latar dari rambu penunjuk arah ada bermacam-macam dan tentunya memiliki arti yang juga berbeda. Beberapa diantaranya yang sering dijumpai yakni warna hijau, coklat, kuning, biru, meraha dan putih. Berikut penjelasannya. Perbedaan warna pada latar rambu penunjuk jalan jelas dibuat secara sengaja yang bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman serta guna lebih mewujudkan keselamatan berkendara. Jadi paham ya kalau adanya perbedaan warna tersebut bukan sengaja dibuat untuk menambah estetika, melainkan memang ada tujuan khusus di balik itu. Warna dasar Hijau Rambu penunjuk jalan berwarna latar hijau berfungsi untuk memberikan informasi. Contohnya seperti memberitahu informasi perihal lokasi dan tempat. Warna dasar Coklat Hampir sama dengan warna hijau, warna latar coklat pada rambu penunjuk arah juga juga sebagai penunjukan informasi. Namun informasi pada rambu berlatar coklat yakni untuk menunjukan lokasi wisata dan ruang publik. Contonya seperti kebun binatang, museum dan lainnya. Warna dasar Kuning Jika bertemu rambu penunjuk arah berwarna kuning itu tandanya sebuah peringatan. Pengemudi harus berwaspada saat berkendara di jalan. Biasanya rambu-rambu berwarna kuning bertuliskan seperti imbauan jalanan licin dan kurangin kecepatan. Warna dasar Biru Menemukan warna rambu berwarna biru di jalan berarti akan ada perintah yang harus dipatuhi oleh para pengendara di jalan. Rambu penunjuk arah berlatar biru bermakna perintah. Contohnya seperti perintah dimana para pengendara harus dan diperbolehkan putar balik. Warna dasar Merah Pasti sering melihat warna latar rambu berwarna merah. Warna merah pada rambu penunjuk arah berarti larangan. Seperti larangan berhenti dan larangan parkir di tempat tersebut. Warna dasar Putih garis Hitam Rambu dengan warna dasar putih garis hitam menandakan batas akhir. Warna seperti ini sering ditemukan di jalan tol seperti menunjukkan pintu keluar tol. Pada intinya, setiap pengendara di jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Tanpa tebang pilih, bagi siapapun pengendara yang melanggaar lalu lintas maka akan dijatuhi sanksi tegas. Penting diketahui, setiap negara memiliki perarturan yang berbeda-beda, namun dimanapun kita berada kita wajib mematuhi peraturan yang ada di negara tersebut.
2tmpw. 5791rcqiye.pages.dev/905791rcqiye.pages.dev/855791rcqiye.pages.dev/685791rcqiye.pages.dev/2015791rcqiye.pages.dev/1155791rcqiye.pages.dev/395791rcqiye.pages.dev/385791rcqiye.pages.dev/2395791rcqiye.pages.dev/265
tanda arah yang aman dipasang sebagai peringatan untuk